Desa Bogorejo Kecamatan Sedan telah melakukan Musyawarah desa penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD) tahun anggaran 2023 pada hari Sabtu, tanggal 14 Januari 2022 di Balai Desa Bogorejo.
Hal ini mengacu berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Penggunaan Dana Desa, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Berdasarkan PMK tersebut, Desa Bogorejo menetapkan daftar Penerima Manfaat BLT DD sejumlah 21 KPM sesuai dalam lampiran Perkades BLT 2023.
Penyaluran BLT Dana Desa akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bogorejo dengan secara langsung kepada keluarga miskin atau tidak mampu berupa uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Pemberian BLT Desa kepada KPM dilaksanakan mulai Bulan Januari s.d Bulan Desember 2023.
Unduh Lampiran:
Perkades BLT 2023