Bogorejo, 08 Juni 2026 – Pemerintah Desa Bogorejo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada hari Senin, 08 Juni 2026 bertempat di Balai Desa Bogorejo. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa selama Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Bogorejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur Kecamatan Sedan, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RT/RW, serta perwakilan masyarakat Desa Bogorejo.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Bogorejo dan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta sambutan dari Kepala Desa Bogorejo. Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes merupakan kewajiban pemerintah desa sekaligus bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran desa yang telah dilaksanakan selama tahun 2025.
Pada agenda utama, Pemerintah Desa Bogorejo memaparkan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 yang meliputi:
-
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
-
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Selain penyampaian laporan keuangan, dijelaskan pula berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025 beserta capaian dan manfaatnya bagi masyarakat Desa Bogorejo. Seluruh laporan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, peserta Musyawarah Desa menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Bogorejo. Persetujuan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Desa Bogorejo menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Desa Bogorejo.